Sabtu, 17 Desember 2011

DPR Resmi Usulkan RUU Insinyur Jadi UU

DPR secara resmi telah mengusulkan RUU Profesi Insinyur untuk dijadikan sebagai undang-undang dan memasukkannya dalam Proritas Prolegnas 2012.

"Sudah 148 anggota DPR yang menandatangani hak inisiatif RUU Keinsinyuran," kata Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah di Jakarta, Kamis (1/12).

Jafar menyatakan untuk membahas RUU ini akan dibentuk Pansus RUU dan akan dibahas sedikitnya pada satu masa sidang pada tahun 2012.

Sementara itu, Menristek Gusti Muhammad Hatta menyatakan Pemerintah akan mendukung usulan tersebut dan siap menjadi mitra Strategis DPR mengundangkan RUU tersebut. Gusti menyatakan kehadiran profesi Insinyur akan mendorong etika dan kualitas Insinyur dalam melaksanakan proyek-proyek infrastruktur.

"Keberadaan UU Profesi Insinyur itu akan memberikan perlindungan kepada masyarakat supaya tidak terjadi mal praktik yang diakibatkan kesalahan insinyur," jelas Gusti.

Ketua Umum PII Muhammad Said Didu mengapresiasi inisiatif anggota DPR dan dukungan fraksi serta Badan Legislasi DPR atas usulan tersebut. Lebih lanjut Said menyatakan bahwa UU itu akan memperkuat profesi insinyur dengan standar kompetensi yang jelas dan berjenjang, dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, serta remunerasi profesi keinsinyuran.

"Akreditasi profesi insinyur akan mendorong insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan insinyur di negara lain," katanya lagi.

Menurut Said, pesatnya pembangunan di infrastruktur di Indonesia akan menarik minat insinyur negara ASEAN untuk bekerja di negeri ini pada tahun mendatang. "Oleh karena itu, keberadaan insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main," kata Didu.

Pada saat ini jumlah insinyur di Indonesia berjumlah 451.000 orang yang bekerja di berbagai sektor.

Sekilas Profesi Insinyur

Insinyur, menurut www.wikipedia.org adalah orang yang bekerja dalam bidang teknik (engineering), orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. Di Indonesia, dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar seorang sarjana keteknikan (tidak tertutup pada bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan). Namun sejak 1993 setelah muncul diferensiasi antara gelar akademik dan gelar profesi, istilah ini digunakan untuk Sarjana Teknik (S.T.) yang, singkatnya, telah tergabung dalam organisasi PII (Persatuan Insinyur Indonesia).

Seorang insinyur bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan. Insinyur yang bekerja di pabrik, memiliki peran mengawasi proses produksi, menentukan penyebab kerusakan alat, dan menguji produk untuk menjaga kualitas. Selain itu, juga memperkirakan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek. Dalam bidang penjualan, insinyur bertugas membantu perencanaan, instalasi, dan penggunaan produk.

Setelah pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) menyeragamkan pemberian gelar akademik untuk lulusan S-1 sejak tahun 1993, gelar Insinyur sudah dihapus/ditiadakan. Padahal sebenarnya tidak demikian, gelar insinyur adalah menjadi gelar profesi dan tetap bisa diperoleh Sarjana Teknik melalui sertifikasi portofolio/pengalaman kerja (Insinyur Profesional) di Persatuan Insinyur Indonesia (PII), sebuah asosiasi yang menghimpun para insinyur atau lulusan Fakultas Teknik dan Fakultas Teknologi Pertanian di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, gelar engineer diberikan sebagai gelar profesi kepada mereka yang memang menekuni dan berkecimpung dalam pekerjaan rekayasa keteknikan, yaitu lulusan dari fakultas engineering (teknik) maupun fakultas teknologi pertanian, tidak seperti sebelum tahun 1993 di mana gelar insinyur terkesan “ilegal” karena gelar tersebut dapat disandang oleh lulusan fakultas-fakultas lain yang sebenarnya jelas-jelas bukan bidangnya, seperti lulusan fakultas pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan (jelas-jelas tidak ada sama sekali hubungan bidang ilmu mereka dengan engineering).
Realita yang terjadi, saat ini sarjana teknik (engineer) di Indonesia yang ter-sertifikasi baru setengahnya dibandingkan dengan Malaysia, dikarenakan sejak PII berdiri belum ada undang-undang yang melandasi profesi insinyur dan sosialisasi yang belum maksimal ke masyarakat (lihat situs www.pii.or.id). Yang terbaru, adalah melalui program pendidikan profesi insinyur, yang rencananya akan dibuka tidak lama lagi mengikuti jejak program profesi arsitek yang sudah dibuka beberapa PTN ternama sejak 2009 lalu.

Mengutip Ketua PII Sumbar Ir. Insanul Kamil saat pembukaan KPPI dan Sertifikasi IP di Hotel Ambacang pada April 2008, “Meski secara profesional, para insinyur Indonesia memiliki kompetensi yang cukup diakui, namun karena tidak memiliki sertifikasi yang diatur dengan undang-undang sebagai landasan hukum, maka profesionalitas mereka menjadi sia-sia.
Di Malaysia dan negara-negara ASEAN lainnya, sertifikasi insinyur sudah diatur dengan perundang-undangan. Selain itu, ketiadaan UU Keinsinyuran di Indonesia juga menyebabkan para insinyur sulit mendapatkan sertifikasi selaku engineer profesional di luar negeri. Padahal di era global mobilitas para insinyur antar negara tak bisa dihindari lagi"

Seperti dinyatakan oleh Ir. Lamhot Sinaga, Direktur Eksekutif PII, hasil survey yang dilakukan PII di tahun 2003 menunjukkan bahwa Sarjana Teknik dan Sarjana Teknologi di Indonesia belum mampu memenuhi kriteria “engineer” seperti yang dimaksudkan ABET (Accreditations Board of Engineering and Technology). Termasuk di antara kriteria yang belum terpenuhi adalah kemampuan bekerja antar kejuruan dan ketrampilan praktek keinsinyuran. “Sehingga dengan demikian lulusan Fakultas Teknik dan Fakultas Teknologi di Indonesia secara substantif belum memiliki hak untuk disebut sebagai seorang “engineer” atau insinyur. Alumni perguruan tinggi sekarang ini masih diarahkan untuk memenuhi gelar akademik S.T. atau STP – bukan gelar profesi”, kata Pak Lamhot. Berarti gelar insinyur akan diberikan sebagai gelar profesi bagi lulusan fakultas teknik, identik dengan gelar profesi dokter, akuntan, dokter gigi dan apoteker.

Sementara itu, Dr. Ir. Danang Parikesit selaku Ketua PII DIY menyebutkan bahwa gelar profesi insinyur merupakan gelar yang tidak saja berkaitan dengan kemampuan analisis dan eksekusi proyek ke-insinyur-an, melainkan juga memiliki implikasi tanggungjawab publik. “Sebagai contoh anjloknya jalan tol Cipularang merupakan bentuk tanggung jawab publik (tanggung renteng) dari para insinyur perancang, pengawas dan pelaksana konstruksi-dan bukan semata-mata perusahaan konstruksi dan PT. Jasa Marga”, terang dosen FT UGM ini.

Ketua Umum PII, Muhammad Said Didu usai pelantikan pengurus PII Jatim di Surabaya, Jumat (8/7/2011) sore, mengatakan, gelar sarjana teknik adalah gelar akademik, sementara insinyur adalah gelar profesi.

'Karena itu, sarjana teknik yang ingin memiliki gelar profesi harus melalui pendidikan yang diselenggarakan organisasi profesi dalam hal ini PII,' katanya.

Ketua PII terpilih Jatim periode 2011-2014, Ridwan Hisjam menambahkan, penyelenggaraan pendidikan khusus untuk gelar profesi insinyur di Jatim dikerjasamakan dengan dua perguruan tinggi ternama yakni Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), dan Universitas Brawijaya Malang.

Melalui keputusan sidang paripurna 16 Desember 2011, 64 Rancangan Undang-Undang lolos prioritas legislasi nasional (prolegnas) setelah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat hari ini dikeluarkan dari daftar prolegnas.

"Jadi disepakati akan ada 64 Rancangan Undang-Undang Prioritas, apakah setuju?" tanya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang memimpin sidang dan diamini semua anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang, Jumat 16 Desember 2011.

Sementara dua Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Prolegnas karena tidak terlebih dahuku disampaikan ke Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara Undang-Undang Advokat juga dikeluarkan menyusul pimpinan Komisi III mengatakan komisinya tak pernah mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke Badan Legislasi.

"Yang didahulukan adalah revisi Undang-Undang tentang KPK dan Rancangan Undang-Undang Advokat tak pernah diusulkan Komisi III dan tak memandang sebagai yang utama," kata Benny K. Harman, hari ini.

Usulan dari Kemenakertrans
Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, mengatakan memasukkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atas permintaan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi atas putusan mahkamah konstitusi tentang perubahan produk legislasi tersebut.

"Dari Kementerian Tenaga Kerja, ada putusan MK yang sifatnya mengikat," kata Ignatius.

Pun untuk masuknya RUU Advokat, menurut Ignatius, diajukan anggota Komisi III dan sudah dikordinasikan dengan Badan Legislasi. Diketahui kemudian, anggota Komisi III, Ahmad Yani yang mengusulkan hal tersebut.

Berikut 64 RUU yang masuk Prolegnas 2012:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2008 ttg Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD
2. RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tshun 1985 ttg Ormas
4. RUU tentang Aparatur Sipil Negara
5. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
6. RUU tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi
7. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
8. RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
9. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
11. RUU tentang Komponen Cadangan
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi
13. RUU tentang DIY Keistimewaan Yogyakarta
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak
15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
16. RUU tentang Keamanan Nasional
17. RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan
18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. RUU tentang Jaminan Produk Halal
20. RUU tentang Jalan
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
22. RUU tentang Pertanahan
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 KPK
24. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
25. RUU tentang Jasa Konstruksi
26. RUU tentang Pencarian dan dan Pertolongan
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor. tahun 2003 ttg BUMN
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi.
29. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2008 ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji
30. RUU tentang Kesetaraan Gender
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan TKI di Luar Negeri
32. RUU tentang Keperawatan
33. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
34. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
35. RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 ttg Perbankan
36. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfataan Obat Asli Indonesia
37. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 ttg Jabatan Notaris
38. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan Republik Indonesia.
39. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 14 tahun 1985 ttg MA
40. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 27 tahun 2009 ttdg MD3
41. RUU tentang Daerah Kepulauan
42. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
45. RUU tentang Lambang Palang Merah
46. RUU tentang Keinsinyuran
47. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
48. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
49. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
50. RUU tentang Pemberantasan Tipikor
51. RUU tentang KUHAP
52. RUU tentang Rahasia Negara
53. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
54. RUU tentang Perdagangan
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
56. RUU tentang Desa
57. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
58. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
59. RUU tentang Keantariksaan
60. RUU tentang Veteran
61. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
62. RUU tentang Tenaga Kesehatan
63. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
64. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 ttg Usaha Perasuransian

Sumber :
http://www.beritasatu.com/nasional/21776-64-ruu-lolos-prolegnas-2012.html
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=47466
http://edukasi.kompas.com/read/2011/07/09/08362666/Sarjana.Teknik.Belum.Tentu.Insinyur
http://pii.or.id/i/malam-silaturrahmi-ruu-keinsinyuran

2 komentar:

  1. Semoga RUU Insinyur cepat disahkan DPR, sehingga profesi Ir, bisa setara dengan profesi dokter,akuntan, apoteker dan psikolog yang sudah lebih dahulu diakreditasi

    BalasHapus
  2. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya Ibu.fatma wati Dari Kota bandung Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.VIDIO PESUGIHAN DANA GAIP KY DIMAS KANJENG

    BalasHapus